Menpar perkuat sinergi pusat dan daerah untuk kembangkan investasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menpar), Sandiaga Uno, terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mengembangkan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Menpar berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Menpar juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan Menpar adalah dengan mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di berbagai daerah untuk membahas strategi pengembangan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam pertemuan tersebut, Menpar juga memberikan arahan dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk terus memperkuat kerjasama dengan pemerintah pusat dalam mendukung investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menpar juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan adanya langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Menpar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, diharapkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat segera pulih dan kembali berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi Covid-19.