PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang semakin membesar akibat pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini juga mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap industri pariwisata. PHRI menilai bahwa kebijakan ini dapat membuat harga kamar hotel dan makanan di restoran menjadi lebih mahal, sehingga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan menurunkan kunjungan wisatawan.

Selain itu, PHRI juga mengkhawatirkan dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Dengan adanya peningkatan harga kamar hotel dan makanan di restoran, para pekerja di sektor pariwisata, seperti housekeeping, pelayan, dan koki, dapat merasakan beban ekonomi yang lebih berat. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kesejahteraan dan peningkatan tingkat pengangguran di sektor pariwisata.

Oleh karena itu, PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen. PHRI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada industri pariwisata, seperti pembebasan pajak atau bantuan sosial kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPN 12 persen.

Selain itu, PHRI juga mengajak semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menghadapi dampak kebijakan PPN 12 persen. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menjaga kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. Dengan bersatu dan berkolaborasi, kita dapat mengatasi dampak kebijakan PPN 12 persen dan memastikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata tetap terjaga.