Daging biawak, atau yang sering disebut monitor lizard, merupakan salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Namun, ada perdebatan yang terus muncul mengenai status halal atau haram dari daging biawak dalam Islam.
Dalam agama Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai makanan halal dan haram. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 168-169, Allah SWT menjelaskan bahwa makanan yang halal adalah makanan yang baik dan bersih, sedangkan makanan yang haram adalah makanan yang kotor dan tidak layak dikonsumsi.
Daging biawak sendiri tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Quran atau hadis, sehingga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status halal atau haram dari daging biawak. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak dapat dikategorikan sebagai haram karena biawak termasuk dalam golongan hewan yang buas dan tidak halal untuk dikonsumsi.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa daging biawak bisa dikategorikan sebagai halal asal diolah dan dimasak dengan baik, serta berasal dari biawak yang halal dimakan menurut syariat Islam. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asal tidak ada larangan khusus yang mengarahkan pada status haram dari daging tersebut.
Dalam konteks Indonesia, daging biawak memang sudah lama menjadi bagian dari tradisi kuliner di beberapa daerah. Namun, mengingat perdebatan yang terus muncul mengenai status halal atau haram dari daging biawak, sebaiknya umat Islam berhati-hati dalam mengonsumsi daging tersebut dan lebih memilih makanan yang jelas status halalnya.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan memahami aturan-aturan agama dalam hal makanan dan minuman. Kita harus selalu berusaha untuk menjaga kebersihan dan kehalalan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai status halal atau haram dari daging biawak dalam Islam.